Pinjol Ilegal Meresahkan, Ini Tips yang Bisa Diperhatikan Agar Tak Terjerat

Wait 5 sec.

Ilustrasi fintech. Foto: Shutter StockPinjaman online atau pinjol ilegal masih menghantui kehidupan masyarakat. Terhangat, ada modus dengan tiba-tiba uang ditransfer ke rekening seseorang. Lalu pelaku meminta agar dana itu dikembalikan ke rekening lain, yang ternyata milik penipu.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat ribuan laporan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pinjol ilegal dan investasi ilegal selama semester pertama 2025. Perencana Keuangan, Mike Rini, mengakui maraknya pinjol ilegal saat ini memang mengkhawatirkan, terutama karena praktiknya yang dinilai sering tidak transparan dan eksploitatif. Ia membeberkan beberapa cara agar terhindar dari jebakan utang pinjol ilegal.Menurutnya, kemampuan mengelola risiko keuangan harus selalu dijaga, terutama saat menghadapi kebutuhan mendesak. Ia menyarankan jangan langsung mengambil utang atau meminjam ke sana-sini tanpa pertimbangan, dan pastikan kebutuhan tersebut benar-benar penting, bukan hanya sekadar keinginan.“Contoh, kalau kita lagi kena PHK atau kita lagi tidak punya penghasilan, itu sebenarnya kita tidak mampu untuk meminjam karena tidak mampu juga untuk membalikkan (uang). Jadi harus evaluasi dulu sebelum kita meminjam itu. Meskipun kita sanggup bayar, tapi kalau ada kebutuhan yang karena haji mumpung saja gitu, itu tidak boleh,” jelas Mike saat dihubungi kumparan, Minggu (13/7).Mike menyarankan agar kebiasaan mencicil sebaiknya diperhatikan agar tidak mengorbankan kebutuhan hidup, dengan acuan maksimal sepertiga dari penghasilan bulanan. Setelah itu, penting untuk mengelola anggaran secara tertib dengan mencatat pemasukan dan pengeluaran, serta memastikan cicilan dibayar tepat waktu, misalnya dengan menyetel tanggal pengingat atau potong langsung dari pendapatan. “Supaya kita bisa nanti bandingkan dengan kemampuan cicilnya kita,” jelas Mike.Mike Rini Sutikno. Foto: kumparanUntuk menghindari kebergantungan pada pinjol, masyarakat disarankan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan. Mike menegaskan bahwa pinjol ilegal harus dihindari, sementara untuk pinjol legal pun perlu dicermati bunga serta syarat dan ketentuannya. Ia menambahkan tetap harus waspada meski pinjaman dari bank atau lembaga bantuan pemerintah umumnya menawarkan bunga yang lebih rendah, seperti kredit usaha yang bekerja sama dengan perbankan.“Jadi ada banyak hal yang sebenarnya bisa kita lakukan supaya kita terhindar dari pinjaman, terutama dari masalah saat meminjam,” ungkap Mike.Kemudian, banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga kerap tergiur menggunakan pinjol ilegal karena prosesnya yang cepat dan mudah diakses.Langkah awal yang disarankan Mike untuk para pelaku UMKM adalah memilih sumber pendanaan yang aman dan legal, serta memastikan izin lembaga pemberi pinjaman tercatat di OJK. “Itu sudah jadi pengetahuan, jadi jangan sampai itu tidak dilakukan,” katanya.Selain itu, UMKM perlu mengefisienkan penggunaan modal usaha agar tak bergantung pada pinjaman. “Kita bisa lakukan beberapa langkah-langkah untuk bisa meminimalkan kebutuhan pinjaman dengan cara mengefisiensikan apa yang ada. Jadi, optimalkan misalnya modal kerja kita, uang kita, kita irit-irit,” jelasnya.Mike juga mengingatkan agar UMKM mengelola stok secara cermat dengan menyesuaikan persediaan barang berdasarkan kebutuhan pasar. Salah satu cara yang bisa diterapkan adalah dengan menjual ide terlebih dahulu sebelum memproduksi barang secara massal. Barang bisa diproduksi atau dibeli setelah ada permintaan, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan modal besar di awal atau berutang secara terburu-buru.Di sisi lain, Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menilai OJK telah menjalankan pengawasan yang cukup baik terhadap pinjol, termasuk melalui edukasi mengenai perbedaan pinjol ilegal dan legal. Namun, Paul juga menyoroti masih banyak konsumen yang mengakses pinjol ilegal.“Hal itu berkaitan dengan daya beli masyarakat yang menipis saat ini. Untuk menyambung hidup, masyarakat terpaksa melakukan pinjol,” sebut Paul.Untuk itu, Paul menyarankan OJK agar terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membasmi pinjol yang saat ini sedang marak. “Kalau bisa belajarlah dari China, bagaimana mereka membasmi pinjol ilegal semacam itu,” ucap Paul.Selama semester pertama 2025, OJK mencatat ada 8.752 laporan pengaduan dari masyarakat. Dari angka itu, mayoritas atau 7.096 aduan berkaitan dengan pinjol ilegal, sedangkan 1.656 lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.Sementara itu, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga turut bergerak. Sepanjang periode tersebut, mereka telah menindak 1.556 entitas pinjol ilegal dan 283 entitas yang menawarkan investasi ilegal. Tak hanya itu, Satgas juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak ke Komdigi.