Jaksa Azam Akhmad Akhsya SH, MH, semasa bertugas di Kejari Landak. Foto: Dok KEjari LAndakJaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap mantan jaksa pada Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya. Azam terbukti bersalah menilap uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit."Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Ardi Darmawan terhadap putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Duduk sebagai terdakwa yaitu jaksa Azam Akhmad Akhsya," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Minggu (13/7).Andi mengatakan, permohonan banding itu diterima PN Jakarta Pusat pada 10 Juli 2025 lalu. Namun belum dijelaskan alasan diajukannya banding tersebut.Sidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan"Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.SusTPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap," ungkap Andi.Sekilas PerkaraSebelumnya, Azam divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Azam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi."Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7).Selain pidana badan, Azam juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Majelis Hakim menyatakan Azam terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.Adapun vonis itu lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Azam dituntut pidana 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider pidana 3 bulan kurungan.Dalam sidang itu, Majelis Hakim juga membacakan amar putusan untuk dua orang terdakwa lainnya, yakni advokat bernama Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.Untuk Oktavianus, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.Sementara itu, Bonifasius dihukum pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.Dalam kasusnya, Azam didakwa menilap uang barang bukti dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang ditanganinya sebesar Rp 11,7 miliar pada tahun 2023 lalu.Jaksa menyebut uang Rp 11,7 miliar itu diperoleh Azam dari tiga orang pengacara korban Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Pengacara itu yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.Adapun perkara itu bermula saat Azam ditunjuk menjadi salah satu penuntut umum dalam perkara tersebut dengan tersangka Hendy Susanto.Pada 15 Juli 2022, proses penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Jakbar atas perkara itu dimulai.Setelah perkara dilimpahkan Azam ke PN Jakbar, ia diduga mendesak Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban yang merupakan klien Bonifasius. Caranya, mereka mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar.Untuk mempengaruhi Azam dari kelebihan Rp 10 miliar itu, Bonifasius memberikan bagian kepada terdakwa sebesar Rp 3 miliar.Tak hanya itu, Azam dan Oktavianus Setiawan juga turut bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban yang diwakili Oktavianus. Caranya, mereka melakukan pengembalian seolah-olah mengembalikan barang bukti ke Paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.Padahal, Paguyuban Bali itu hanyalah akal-akalan belaka yang dilakukan oleh Oktavianus. Azam lalu meminta Oktavianus untuk membagi uang itu secara rata dan meminta bagian sekitar Rp 8,5 miliar.Sementara itu, kepada pengacara atas nama Brian, Azam meminta biaya sebesar 15 persen dari jumlah uang yang dikembalikan. Ia meminta Rp 250 juta. Dari situ, Brian meminta pengurangan menjadi Rp 200 juta.Imbas desakan dan permintaan Azam, ketiga pengacara itu terpaksa memberikan bagian kepadanya karena khawatir korban-korban yang mereka wakili tak mendapatkan pengembalian.Pada bulan Desember 2023, Azam menghubungi ketiganya melalui WhatsApp untuk memberi tahu bahwa perkara telah diputus di tingkat kasasi.Azam pun meminta ketiganya datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena putusan tersebut akan segera dieksekusi. Kemudian, Azam meminta ketiganya menyerahkan nomor rekening dan KTP yang akan digunakan untuk melakukan transfer uang pengembalian barang bukti berupa uang.Setelah barang bukti ditransfer ke masing-masing pengacara, mereka langsung mentransfer bagian yang telah disepakati ke Azam. Uang sebesar Rp 11,7 miliar pun diterima Azam melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto yang merupakan pegawai honorer Kejari Jakbar.Uang yang diterimanya itu kemudian dipindahkan Azam ke rekening istrinya maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing. Belum ada keterangan dari Azam, Bonifasius, dan Oktavianus atas kasus yang menjerat mereka itu.