Wagub DKI Jakarta Rano Karno/DOK Humas Pemprov DKIJAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai sudah saatnya kebudayaan Betawi mengalami pemajuan seiring dengan tujuan Jakarta menjadi kota global.Pemerintah pun mewacanakan penyaluran dana abadi untuk memajukan Betawi. Menurut dia, dana abadi perlu dikucurkan mengingat Betawi merupakan salah satu kebudayaan yang paling beragam di Indonesia."Betawi ini satu kultur yang paling kaya di Indonesia. Karena ini menjadi campuran, dari abad 16 Jakarta ini, sudah sangat sulit dicari aslinya yang mana," ungkap Rano dalam forum diskusi pemajuan kebudayaan Betawi di Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juli.Berdasarkan catatan sejarah, budaya Betawi adalah akulturasi dari berbagai kelompok etnis yang datang dan menetap di Jakarta atau Batavia sejak abad ke-17. Terjadi percampuran budaya maupun tradisi dari berbagai suku bangsa, mulai dari Sunda, Jawa, Melayu, Bugis, Makassar, Arab, Tionghoa, India, hingga Eropa."Memang Jakarta dari dulu menjadi bandar kota, pusat kota, menjadi percampuran. Nah ini sebetulnya kekuatan dari kebudayaan Betawi itu sendiri," jelas Rano.Oleh sebab itu, Rano menargetkan rancangan perda tentang pemajuan kebudayaan Betawi yang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi akan dibahas pada tahun depan.Dalam rancangan perda tersebut, Pemprov DKI akan memasukkan ketentuan tentang pengalokasian anggaran untuk dana abadi kebudayaan Betawi. Penyaluran dana abadi ini juga menjadi keinginan para lembaga adat Betawi untuk bisa diwujudkan."Tahun depan kita bisa menyusun (perda) karena komponen dari kegiatan ini pasti bahasanya ada anggaran. Ada yang namanya dana abadi kebudayaan. Nah inilah, kita harus sepakat untuk itu," jelas Rano.Dalam penyusunan perda ini, Pemprov DKI menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. UU tersebut mengatur pemerintah provinsi memiliki kewenangan khusus di bidang kebudayaan.Merujuk Pasal 31, pemerintah porvinsi bisa menganggarkan dana abadi kebudayaan yang dialokasikan dari APBD dan bisa mengusulkan dana tambahan kepada pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah provinsi juga berwenang untuk melibatkan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.Oleh sebab itu, pada forum diskusi ini, Rano berharap para ormas kebudayaan Betawi bisa menghimpun masukan mengenai kebijakan pemajuan kebudayaan Betawi untuk dituangkan dalam naskah akademik rancangan perda."Kita berharap setelah hari ini, mereka akan menyerahkan ke kita masukan-masukan untuk kita segera putuskan. Saya berharap mudah-mudahan tahun ini sudah selesai," imbuhnya.