CEO Meta Platforms, Mark Zuckerberg (Foto: x @therealmcruger)JAKARTA - Sidang senilai $8 miliar (sekitar Rp130 triliun) yang diajukan oleh pemegang saham Meta Platforms terhadap Mark Zuckerberg dan sejumlah pemimpin perusahaan saat ini serta mantan pemimpin dimulai pada Rabu 16 Juli. Gugatan ini menuding mereka secara ilegal mengumpulkan data pengguna Facebook, melanggar perjanjian tahun 2012 dengan Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC).Jeffrey Zients, mantan Kepala Staf Gedung Putih di era Presiden Joe Biden dan direktur Meta selama dua tahun sejak Mei 2018, diperkirakan menjadi salah satu saksi pertama yang akan bersaksi dalam sidang tanpa juri ini. Sidang dipimpin oleh Hakim Kepala, Kathaleen McCormick, di Pengadilan Chancery Delaware.Kasus ini akan menghadirkan kesaksian dari Zuckerberg serta terdakwa lain yang merupakan miliarder, termasuk mantan Chief Operating Officer, Sheryl Sandberg, pemodal ventura dan anggota dewan Marc Andreessen, serta mantan anggota dewan, Peter Thiel, pendiri Palantir Technologies, dan Reed Hastings, pendiri Netflix.Pengacara para terdakwa, yang membantah tuduhan tersebut, menolak memberikan komentar.Kasus ini berawal pada 2018 setelah terungkap bahwa data jutaan pengguna Facebook diakses oleh Cambridge Analytica, sebuah firma konsultasi politik yang kini sudah bubar dan bekerja untuk kampanye sukses Donald Trump pada pemilihan presiden AS 2016. FTC kemudian mendenda Facebook sebesar 5 miliar dolar AS (Rp8,3 triliun) terkait skandal ini, dengan alasan perusahaan melanggar perjanjian 2012 untuk melindungi data pengguna.Pemegang saham menuntut para terdakwa mengganti denda FTC dan biaya hukum lainnya, yang diperkirakan totalnya melebihi 8 miliar dolar AS. Dalam dokumen pengadilan, para terdakwa menyebut tuduhan ini "berlebihan" dan mengklaim bahwa bukti di persidangan akan menunjukkan bahwa Facebook telah menyewa firma konsultan eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap perjanjian FTC. Mereka juga menyatakan bahwa Facebook adalah korban penipuan Cambridge Analytica.Meta, yang bukan terdakwa dalam kasus ini, menolak berkomentar. Di situs webnya, perusahaan menyatakan telah menginvestasikan miliaran dolar untuk melindungi privasi pengguna sejak 2019.Gugatan ini dianggap sebagai kasus pertama yang sampai ke persidangan dengan tuduhan bahwa anggota dewan sengaja gagal mengawasi perusahaan mereka, sebuah klaim yang dianggap paling sulit dibuktikan dalam hukum korporasi Delaware.Sebagai perbandingan, pada 2021, dewan direksi Boeing, baik yang masih aktif maupun mantan, menyelesaikan kasus serupa dengan tuduhan pelanggaran pengawasan sebesar 237,5 juta dola AS, yang merupakan penyelesaian terbesar untuk kasus semacam itu. Para direktur Boeing tidak mengakui kesalahan.Selain tuduhan terkait privasi, penggugat juga menuduh Zuckerberg mengantisipasi skandal Cambridge Analytica akan menurunkan harga saham perusahaan dan menjual saham Facebook miliknya, mengantongi setidaknya 1 miliar dolar AS (Rp16,2 triliun).Para terdakwa membantah, menyatakan bahwa Zuckerberg tidak berdagang berdasarkan informasi orang dalam dan menggunakan rencana perdagangan saham yang menghilangkan kendalinya atas penjualan, dirancang untuk mencegah perdagangan orang dalam.Hakim McCormick diperkirakan akan memutuskan tanggung jawab dan ganti rugi beberapa bulan setelah sidang selesai.