Skema Aturan Tilang Poin: Akumulasi Berujung pada Penahanan hingga Pencabutan SIM

Wait 5 sec.

Ilustrasi tilang (tribratanews.polri.go.id)YOGYAKARTA – Masyarakat disarankan mengetahui skema aturan tilang poin terbaru. Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana menerapkan skema tersebut untuk pelanggar lalu lintas.Tilang poin sendiri sudah diatur melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diundangkan 19 Februari 2021 lalu. Meski demikian, regulasinya masih belum diterapkan.Skema Aturan Tilang PoinDilansir dari Indonesia Baik, skema tilang poin diberlakukan dengan memberikan poin kepada pelanggar lalu lintas sesuai kategori besar kecilnya pelanggaran. Poin akan dicatat lewat surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalin, atau pangkalan data penegakan hukum lalin.Pindana pelanggaran lalu lintas yang akan dapat poin dibagi jadi dua macam yakni pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tiap jenis kategori punya bobot poin yang berbeda.Merujuk pada pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, poin yang diberikan untuk pelanggar lalu lintas yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sedangkan poin yang diberikan dalam kategori kecelakaan meliputi 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.Sistem Hitung Poin dan SanksinyaTiap pemegang SIM akan mendapat akumulasi poin yang didapatkan. Setelah diakumulasi hingga mencapai 12 poin, pelanggar akan mendapat penalti 1 (satu), jika poin yang didapatkan kemudian diakumulasi mencapai 18 poin, maka pelanggar akan dapat penalti 2 (dua).Pelanggar yang mendapatkan akumulasi poin hingga mendapat penalti akan dikenakan dua jenis sanksi yakni penahanan SIM dan pencabutan SIM sementara.Di tahap penalti 1, SIM akan ditahan oleh petugas kepolisian. Jika pelanggar ingin mendapatkan SIM-nya lagi, maka pemilik SIM wajib ikut pendidikan dan pelatihan pengemudi. Sedangkan penalti 2 atau pelanggar dengan jumlah poin 18 maka akan dapat sanksi berupa cabut SIM didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Pelanggaran dan Jumlah Poin yang DidapatkanSeperti dijelaskan sebelumnya, tiap kategori punya bobot poin yang berbeda-beda baik pada pelanggaran maupun kecelakaan. Berikut ini jenis pelanggaran dan poin yang didapatkan.Pelanggaran Berbobot 5 PoinTidak membawa SIM.Melanggar aturan lalu lintas.Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik.Melanggar aturan batas kecepatan.Pelanggaran Berbobot 3 PoinMenggunakan pelat nomor palsu.Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.Kendaraan tidak dilengkapi STNK.Pelanggaran Berbobot 1 PoinTidak menggunakan helm.Tidak memakai sabuk pengaman.Mengangkut orang dengan mobil barang.Sedangkan untuk kecelakaan, poin tertinggi yang diberikan adalah 12 poin. Poin tertinggi tersebut diberikan dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal.Sedangkan bobot 10 poin akan diberikan pada pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban mengalami luka ringan, kerusakan kendaraan, hingga pelaku tabrak lari.Sedangkan bobot 5 akan diberikan pada pelaku yang berkendara hingga berpotensi membahayakan nyawa atau merugikan barang.Perlu diketahui pula bahwa saat ini juga tengah dilakukan uji coba pengiriman surat bukti tilang kendaraan lewat aplikasi WhatsApp.Itulah skema aturan tilang poin. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.