Ilustrasi oknum polisi (ANTARA)NUNUKAN - Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas membeberkan identitas empat oknum kepolisian di wilayahnya yang ditangkap terkait peredaran narkoba antarnegara.Empat oknum polisi dari Satresnarkoba Polres Nunukan ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba antarnegara. Penangkapan mereka dilakukan di Pulau Sebatik, wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas memastikan, seluruh proses hukum kini berada di bawah kewenangan Mabes Polri, termasuk pemeriksaan dan penyidikan lanjutan."Para pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri. Kewenangan pemeriksaan sepenuhnya ada di Mabes," ujar AKBP Bonifasius Rumbewas dalam keteranganya, Minggu 13 Juli.Boni juga mengungkap identitas para tersangka, yang terdiri dari satu perwira dan tiga anggota polisi, yaitu Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu SDH, Brigpol S, Bripda MA, dan Bripda JB.Keempatnya ditangkap tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kalimantan Utara saat berada di Pulau Sebatik, lokasi strategis yang kerap dijadikan jalur penyelundupan narkoba karena berbatasan langsung dengan Malaysia.AKBP Boni juga membantah kabar yang menyebut jumlah tersangka mencapai tujuh orang. Ia menegaskan, hanya empat anggota polisi yang diamankan dan dibawa ke Jakarta."Selama ini mungkin ada berita menyebut tujuh orang atau lebih. Kami tegaskan, hanya empat personel yang diamankan," lanjutnya.Keempat polisi tersebut dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, baik berupa sanksi kode etik maupun sanksi pidana."Mereka akan diproses secara hukum. Tidak ada intervensi. Kami pastikan penanganan dilakukan secara netral dan profesional," tutupnya.