Jaksa KPK Jawab Pembelaan Hasto Kristiyanto dalam Sidang Hari Ini

Wait 5 sec.

Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan penasihat hukumnya.Replik tersebut akan dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjerat Hasto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin (14/7)."Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan terdakwa Hasto Kristiyanto dan tim PH-nya," kata Jaksa KPK, M. Fauji Rahmat, dalam keterangannya, Senin (14/7)."Kami tentu akan meresponsnya di dalam replik tertulis untuk persidangan hari ini," ungkapnya.Setelah sidang replik itu, kubu Hasto bakal kembali merespons melalui duplik yang direncanakan akan digelar pada Jumat (18/7) mendatang. Setelahnya putusan akan dibacakan.Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTODalam pembelaannya, Hasto menyebut tindakannya dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dalam kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP.Selain itu, Hasto menegaskan tindakan suap terhadap Komisioner KPU RI untuk memuluskan pengurusan PAW Masiku adalah inisiatif eks kader PDIP Saeful Bahri dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, bukan dirinya.Kemudian, ia juga membantah memberikan dana talangan suap untuk pengurusan PAW Masiku sebesar Rp 400 juta. Hasto menegaskan seluruh dana suap berasal dari Masiku.Hasto juga membantah memerintahkan staf di Rumah Aspirasi, Nurhasan, untuk meminta Harun Masiku merendam ponselnya agar lolos dari kejaran OTT KPK.Massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk Harun Masiku dalam aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Zaky Fahreziansyah/ANTARA FOTOAdapun nota pembelaan itu disampaikan Hasto usai dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.Namun demikian, Jaksa KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.