Pelaporan PBJT & PBBKB Kini Otomatis Lewat Sistem Digital Bapenda DKI Jakarta

Wait 5 sec.

Ilustrasi digitalisasi pelaporan pajak daerah. Foto: Graphic and Photo Stocker/ShutterstockDalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025 tentang Tahapan Penelitian atas Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dilakukan secara otomatis melalui sistem aplikasi.Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPTPD, yang secara tegas mewajibkan penyampaian SPTPD secara elektronik.Digitalisasi Pelaporan Pajak DaerahPenelitian SPTPD merupakan proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap perhitungan pajak dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Dengan diterapkannya sistem otomatis ini, Bapenda DKI Jakarta menghadirkan layanan perpajakan yang lebih cepat, akurat, dan transparan.Berikut tahapan pelaporan dan penelitian otomatis SPTPD melalui sistem digital:1. Wajib Pajak menginput data pembayaran dan membuat kode bayar di Portal Pajak Online atau aplikasi resmi lain yang ditetapkan oleh Bapenda.2. Wajib Pajak menginput pelaporan SPTPD melalui sistem yang sama.3. Wajib Pajak mengunggah rincian data transaksi sebagai lampiran pelaporan SPTPD.4. Dokumen SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) disiapkan secara otomatis oleh sistem Coretax atau sistem pendukung lainnya.5. Sistem Coretax melakukan penelitian otomatis yang mencakup:Kesesuaian antara nilai pembayaran, data yang masuk, dan dokumen SSPD.Kesesuaian rincian transaksi dengan omzet atau dasar pengenaan pajak.Kesesuaian perhitungan tarif pajak dan potensi sanksi administratif.6. Wajib Pajak melakukan konfirmasi akhir melalui persetujuan digital pada sistem.7. Jika data telah sesuai, SPTPD akan otomatis tercatat dalam sistem Coretax sebagai pelaporan resmi.8. Jika Wajib Pajak tidak melampirkan data transaksi, maka verifikasi dilakukan secara manual oleh petugas melalui sistem.Dorong Transformasi Digital Pajak DaerahDengan diterapkannya kebijakan ini, proses pelaporan pajak untuk PBJT dan PBBKB diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan akuntabel. Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi digital perpajakan daerah.Kebijakan ini juga sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong pelayanan publik berbasis teknologi dan data, serta meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem yang transparan dan efisien.Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pelaporan atau jenis pajak lainnya, masyarakat dapat mengakses website resmi Bapenda.