Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (ANTARA)JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim disebut sebagai pihak yang merencanakan program pengadaan TIK Chromebook. Bahkan, sebelum menjabat sebagai menteri.Direkrut Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebut rencana itu dibuat oleh Nadiem bersama Ibrahim Arief yang merupakan belum dilantik sebagai konsultan pada Kemendukbud."Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada tanggal tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," ujar Qohar kepada wartawan dikutip Rabu, 16 Juli.Selain itu, dibentuk juga grup WhatsApp dengan nama 'Mas Menteri Core Team' yang berisi Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Grup tersebut digunakan sebagai wadah untuk membahas program digitalisasi."Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM Fiona membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek," ungkapnya.Setelah resmi menjabat sebagai menteri, Nadiem langung menindaklanjuti rencananya terkait pengadaan TIK dengan menemui pihak Google.Selanjutnya, Jurist Tan yang telah diangkat sebagai staf khusus (stafsus) turut menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu Google untuk membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS,Selain itu, Nadiem juga sempat memimpin rapat melalu zoom meeting yang diikuti oleh Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; Staf Khusus Jurist Tan; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief pada 6 Mei 2020.Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan untuk segera melaksanakan pengadaan TIK Chromebook.Selanjutnya, Nadiem turut menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur pelaksanaan pengadaan TIK laptop Chromebook."Memerintahkan laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google," kata Qohar.