KPK Buka Peluang Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri dalam Kasus Pemerasan TKA

Wait 5 sec.

Eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri (ANTARA)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peluang ini terbuka setelah dua staf khusus Hanif diperiksa pada Selasa, 15 Juli. Keterangan mereka nantinya akan dianalisis dan jadi dasar pemanggilan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut jika diperlukan.Adapun dua stafsus Hanif yang diperiksa adalah Maria Magdalena S. dan Nur Nadlifah."Kami masih akan melihat dulu hasil pemeriksaan hari ini seperti apa. Tentu akan didalami dan nanti dilihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk memanggil pihak-pihak untuk kemudian dimintai keterangan berikutnya," kata Budi kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 16 Juli.Sementara terkait pemanggilan Magdalena dan Nur Nadlifah, Budi mengatakan, penyidik mendalami beberapa hal terkait pemerasan TKA. Termasuk ada tidaknya praktik lancung itu ketika Hanif menjabat.Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.Kasus ini bermula ketika perintah memeras pemohon disampaikan oleh Suhartono dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker serta dua eks Direktur PPTKA Kemnaker Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Permintaan ini kemudian dieksekusi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator.