Konstruksi Perkara dan Peran 4 Tersangka di Kasus Korupsi Laptop

Wait 5 sec.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan materi konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPada 15 Juli 2025 malam, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 yang diusung oleh Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.Empat orang tersangka dijerat, mereka adalah:Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulatsyah;Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; danMantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Kejagung bekerja selama lebih dari dua bulan, memeriksa 80 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, bukti dokumen, laptop, handphone, hardisk, dan flashdisk dari hasil penyitaan di sejumlah tempat.Seperti apa kasusnya?Pada 2020-2022, Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9.307.645.245.000.Anggaran tersebut bersumber dari APBN dan DAK yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia yang bertujuan dapat digunakan untuk anak-anak sekolah termasuk daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).Dalam pelaksanaanya, keempat tersangka diduga melawan hukum dengan membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengarahkan pembelian laptop ke produk tertentu yaitu ChromeOs untuk pengadaan TIK."Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena ChromeOs banyak kelemahan untuk daerah 3T," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulatsyah dan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021Sri Wahyuningsih mengenakan rompi tahanan usai ditahan terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanSeperti apa peran para tersangka?Jurist TanJurist merupakan staf khusus Nadiem sejak Januari 2020-Oktober 2024. Namun peran dia sudah dimainkan sejak 2019.Pada Agustus 2019, ia bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya), membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.Pada Oktober 2019 Nadiem jadi menteri. Jurist merupakan perwakilan Nadiem dalam membahas teknis pengadaan laptop Chromebook. Termasuk saat membahasnya bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019.Jurist kemudian merupakan pihak yang menghubungi Ibrahim Arief dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja bagi Ibrahim Arief. Ibrahim Arief diangkat sebagai pekerja di PSPK yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek."Yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs," kata Qohar.Kemudian Jurist selaku stafsus memimpin rapat-rapat terkait pengadaan ini. Dalam salah satu rapat, ia meminta Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah serta Ibrahim Arief agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook. Padahal, kata Qohar, stafsus menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjawab pertanyaan wartawan terkait isu pengadaan chromebook di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: I GEDE FERLIAN SEPTA WAHYUSA/ANTARA FOTOPada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google, yakni WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop tersebut. Setelahnya, Jurist yang melanjutkan pertemuan membicarakan hal teknis. Di antaranya, soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.Jurist kemudian menyampaikan soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai 2022 menggunakan ChromeOs. "Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek," kata Qohar.Pada 6 Mei 2020, Jurist hadir bersama dengan tiga tersangka lain dalam zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem. Dalam momen itu, Nadiem memerintahkan agar pelaksaan pengadaan laptop pakai Chromebook."NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," kata Qohar.Ibrahim AriefPeran Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi dan orang dekat Nadiem juga sebagai perencana. Ia bersama Nadiem disebut merencanakan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022 dan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa ChromeOs.Pada awal 2020, Ibrahim, Jurist, dan Nadiem, bertemu pihak Google membahas produk Google berupa Workspace ChromeOs untuk pengadaan TIK di pada tanggal 17 April 2020. Ibrahim disebut mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat zoom meeting.Pada 6 Mei 2020, Ibrahim hadir bersama dengan tiga tersangka lainnya dalam zoom meeting dan menerima perintah agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook. Perintah disampaikan oleh Nadiem.Karena adanya perintah itu, Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan ChromeOs dalam pengadaan TIK. Sehingga, kajian kedua pun dibuat, dengan penggunaan ChromeOS. Kajian kedua ini menjadi buku putih dalam pengadaan laptop tersebut.Sri WahyuningsihDirektur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih mengenakan rompi tahanan usai ditahan terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSelaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuni hadir dalam beberapa rapat soal pengadaan laptop ini. Salah satu rapatnya yakni saat Nadiem memerintahkan pengadaan laptop pakai Chromebook.Pada 6 Juni 2020, dia meminta tim teknis untuk menyelesaikan kajian kedua yang intinya merekomendasikan penggunaan Chromebook. Sebab, pada kajian pertama, hanya mengeluarkan kelebihan OS antara Windows dan Chrome saja.Pada 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa Jl. Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, Sri Wahyuni melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah Nadiem untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog.Namun, saat itu BH tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem itu, sehingga BH dicopot dari posisinya oleh Sri Wahyuni.Di tanggal yang sama, pemesanan laptop pun dilakukan. Pihak ketiga selaku penyedia adalah PT Bhinneka Mentaridimensi. Laptop yang dipesan yakni berspesifikasi ChromeOs. Pemesanan dilakukan oleh WH selaku PPK yang baru.WH kemudian mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 unit laptop dan konektor 1 unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek."Selanjutnya Tersangka SW membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi menggunakan ChromeOs," kata Qohar.MulatsyahDirektur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulatsyah mengenakan rompi tahanan usai ditahan terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMulatsyah merupakan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama.Perannya, yakni menindaklanjuti perintah Nadiem untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan ChromeOs kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga (penyedia).Pada 30 Juni 2020 pada pukul 22.00 WIB di Hotel Arosa JI. Veteran Bintaro Jakarta Selatan, dia memerintahkan HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan pengadaan oleh PT Bhinneka Mentaridimensi, yakni laptop dengan ChromeOs;Mulatsyah juga yang membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP 2020 menggunakan ChromeOs. Begitu juga untuk tahun anggaran 2021-2022.Pengadaan 1,2 Juta LaptopMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanDalam pelaksanaannya, pengadaan TIK bersumber dari APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp 3.646.620.246.000 dan dana DAK sebesar Rp 5.661.024.999.000. Sehingga totalnya Rp 9.307.645.245.000 untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook."Yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs, namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa," kata Qohar.Perbuatan para Tersangka melanggar hukum atau ketentuan:Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan:Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020 Tentang RPJMN Tahun 2020-2024 pada Bab IV Halaman 29;Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021;Pasal 6 dan 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Barang/Jasa Pemerintah;Pasal 7 Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Kerugian NegaraIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: ShutterstockKerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut merupakan selisih perhitungan harga pengadaan laptop."Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah," kata Qohar.Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:Item Software (CDM) senilai Rp 480.000.000.000; danMark-up laptop diluar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000."Sehingga total kerugiannya senilai Rp 1.980.000.000.000," kata Qohar.Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama softwarenya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek.Disebutkan bahwa penyedia pihak ketiga dalam pengadaan tersebut adalah PT Bhinneka Mentaridimensi. Belum ada keterangan dari pihak tersebut terkait dengan kasus ini.