Terdakwa Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus ApriyantoTerdakwa Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani persidangan dan akan menghadapi sidang putusan sela kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/7).Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkap beberapa persiapan jelang putusan sela kliennya."Dari putusan sela ini, apakah eksekpsi dari diterima? Kalau diterima maka perkara ini akan dihentikan. Kalau tidak diterima, perkara lanjut," kata Fahmi Bachmid dalam konferensi pers di Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7)."Di situ akan berproses, di mana nanti para saksi akan dipanggil. Di sini perlunya kita konsentrasi penuh untuk melakukan pembelaan kepada terdakwa," lanjut Fahmi.Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanFahmi menyebut akan ada banyak diskusi dengan Nikita Mirzani terkait keterangan saksi selanjutnya, apabila eksepsi ditolak."Nah, kami harus banyak diskusi dan berdialog kepada para terdakwa terkait saksi, memberikan keterangan bagaimana, kami kan sudah dikasih berkas sama jaksa," jelas Fahmi.Kalau sampai putusan sela menyatakan bahwa perkara dilanjutkan, sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Fahmi ingin berkonsentrasi melihat berkas perkara dan keterangan dari saksi nantinya."Di saat pemeriksaan saksi, kita harus betul-betul konsentrasi penuh untuk membaca berkas perkara. Inilah pentingnya kami ambil sikap di saat memang ada waktu perkara tersebut berjalan," tutur Fahmi.Terdakwa Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus ApriyantoDi perkara lain, Nikita Mirzani telah melayangkan surat pencabutan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (14/7).Pihak Nikita ingin fokus menghadapi perkara pidana, yang kini jadi skala prioritas.Fahmi Bachmid membantah bahwa pencabutan gugatan wanprestasi dikarenakan pihak Nikita kurang bukti."Bukan (kurang bukti). Saya bilang ini ada skala prioritas. Pada saat skala prioritas harus kami analisa dan sampaikan, maka kita harus mengambil sikap yang harus kita dahulukan," jelas Fahmi.Nikita Mirzani dan asisten sekaligus sahabatnya, Mail, saat ini didakwa memeras korban bernama Reza Gladys.Nikita dan Mail diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).