DPRD DKI Jakarta: Temuan Kementan soal Beras Milik Food Station Cipinang Ancam Hak Warga Dapatkan Pangan yang Layak

Wait 5 sec.

Foto ilustrasi. (Dok. Freepik)JAKARTA- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo DPRD menilai temuan Kementerian Pertanian terkait beras milik Food Station Cipinang yang tidak memenuhi syarat mutu, adalah sinyal bahaya. Dwi memastikan komisinya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan Kementan tersebut.  "Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi ancaman terhadap hak dasar warga atas pangan yang layak," ujar Dwi Rio kepada wartawan, Sabtu, 19 Juli."Kami akan segera menggelar rapat dengar pendapat terbuka dengan Kepala Dinas Perdagangan, BPOM DKI, dan Direksi PD Pasar Jaya untuk memastikan langkah penertiban tegas. Beras rakyat harus bersih, sehat, dan aman," lanjutnya. Dwi memastikan, DPRD DKI akan mengawasi secara ketat pengadaan beras untuk program Beras Sejahtera (Rastra) atau Program Keluarga Harapan (PKH). Ia mendesak, agar evaluasi menyeluruh terhadap integritas pemasok wajib dilakukan."Harusnya tidak mentolerir praktik yang mengorbankan kesehatan warga demi keuntungan segelintir pihak," tegasnya. Dwi pun mendorong solusi jangka panjang melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk reformasi tata niaga, peningkatan transparansi distribusi, serta diversifikasi sumber pasokan beras ke Jakarta. Menurutnya, ketergantungan pada satu pasar harus diakhiri untuk menghindari risiko monopoli dan manipulasi mutu. Ia juga mendorong dinas terkait memfasilitasi pengaduan warga terkait kualitas pangan. Dwi menuturkan, DPRD DKI sangat menghargai partisipasi masyarakat untuk menjaga mutu pangan di Jakarta. "Setiap laporan akan saya tindaklanjuti langsung dengan kunjungan lapangan dan koordinasi dengan dinas terkait," katanya. "Pangan rakyat bukan komoditas spekulatif. Setiap pelanggaran mutu harus diproses secara terbuka, dan pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum maupun publik," pungkas Dwi Rio Sambodo. Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch Arief Cahyono mengatakan, sampel beras dari Food Station telah diuji di lima laboratorium independen.Hasil pengujian menunjukkan beberapa merek seperti Alfamidi Setra Pulen dan  Beras Premium Setra Ramos tidak memenuhi persyaratan mutu sebagai beras premium sesuai ketentuan yang berlaku.Selain itu, ditemukan produk tersebut dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah."Jika pihak Food Station membutuhkan salinan data hasil laboratorium, silakan menghubungi Satgas Pangan Mabes Polri. Mereka telah memiliki seluruh hasil pengujian dan sedang mendalami temuan ini," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya.Kementan juga menyoroti informasi lain yang beredar di media terkait dugaan praktik pengoplosan beras di Pasar Induk Beras Cipinang.Seorang pedagang mengungkap adanya pesanan 10 ton beras dari salah satu anggota DPRD DKI Jakarta yang dikemas dalam 2.000 karung berukuran lima kilogram. Setiap karung berisi campuran berbagai jenis beras, diduga untuk menekan harga dan meraup keuntungan lebih besar."Kami mengimbau PT Food Station Tjipinang Jaya dan pihak-pihak terkait untuk segera fokus pada perbaikan mutu produk. Daripada sibuk menangkis isu di media, kami ingin melihat langkah nyata untuk memastikan mutu beras sesuai standar dan harga tetap wajar bagi masyarakat," tegas Arief.