Tom Lembong Soroti Vonis 4,5 Tahun: Hakim Menyatakan Tak Ada Niat Jahat

Wait 5 sec.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alis Tom Lembong. (Foto: Dok. Antara)JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alis Tom Lembong menyoroti vonis hakim yang menyatakan tak ada niat jahat darinya di kasus korupsi impor gula.Diketahui, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta pada kasus tersebut.Menurutnya, perihal tersebut merupakan hal terpenting dari semua putusan yang dibacakan majelis hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli."Pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," ujar Tom Lembong kepada wartawan dikutip Sabtu, 19 JuliBahkan, Tom Lembong juga menyatakan sejak dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tak ada satupun kalimat yang menyinggung mengenai niat jahat.Pada putusan, majelis hakim hanya menyatakan adanya pelanggaran aturan dalam proses perbuatan kebijakan impor gula."Dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," sebutnya.Terlepas hal itu, Tom merasa janggal dengan putusan majelis hakim. Sebab, telah mengesampingkan kewenangan Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola"Janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," kata Tom Lembong.Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016. Sehingga, majalis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun.Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong. Nilainya mencapai Rp750 juta.Pidana denda itu diberikan dengan ketentuan jika tak dibayarkan, maka, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Dannie Arsan.Pada amar putusan, perbuatan Tom Lembong dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.