Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut beberapa pasal dalam revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa mengganggu kinerjanya. Salah satunya, terkait dengan penyadapan.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyadapan dalam RUU KUHAP baru dimulai ketika penyidikan. Prosesnya juga harus mendapatkan izin dari pengadilan daerah setempat."Artinya kan ada reduksi kewenangan dari penyelidik, ya, karena penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya. Sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai ke untuk mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juli.Budi mengatakan penyadapan di komisi antirasuah sebenarnya juga tak dilakukan secara sembarangan. "Kami tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK dan penyadapan yang dilakukan pasti diaudit," tegasnya."Jadi penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK," sambung dia.KPK juga menyinggung peran penyelidik dalam RKUHAP. "Kami punya kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan penyelidik. Di mana penyelidik KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti," ujar Budi.Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Kegiatan dilakukan selama dua hari sejak 9-10 Juli.Pembahasan dilakukan oleh Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Ada 1.676 DIM RKUHAP dengan rincian DIM tetap sebanyak 1.091, DIM redaksional sebanyak 295, 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus, 131 DIM substansi baru.