Eksepsi Ditolak Hakim, Nikita Mirzani Legowo: Nggak apa-apa

Wait 5 sec.

Nikita Mirzani (Virgi/VOI)JAKARTA - Nikita Mirzani menanggapi terkait keputusan hakim soal ditolaknya eksepsi kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat ia bacakan di sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dengan santai, Nikita mengaku sudah mengetahui kalau eksepsi yang ia ajukan akan ditolak sehingga ia tidak masalah terkait hal ini."Putusan sela hari ini alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, tapi nggak apa-apa," kata Nikita Mirzani usai sidang, Kamis, 17 Juli.Yang terpenting bagi Nikita kini dirinya harus fokus mengikuti persidangan yang akan berlanjut pada sidang pokok perkara dan akan menghadirkan saksi dari pihak Reza Gladys maupun dirinya."Minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki," lanjut Nikita Mirzani.Tidak lupa Nikita berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu dirinya dalam menjalani sidang kasus ini."Pokoknya aku mau ucapkan terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga, Niki udah ikutin prosesnya dengan baik semua, tinggal ditunggu minggu depan," tambah Nikita Mirzani.Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menuturkan kalau 10 eksepsi yang dibacakan dari total 11 eksepsi oleh pihaknya di sidang sebelumnya ditolak oleh majelis hakim.Sehingga sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys berlanjut ke sidang pokok perkara."Yang jelas tadi udah terang benderang majelis hakim menyatakan dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 itu sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam proses pemeriksaan saksi dan bukti, sehingga eksepsi kami ditolak," ungkap Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli.Dalam sidang pokok perkara nantinya hakim akan memeriksa bukti dan juga saksi-saksi yang akan dihadirkan."Artinya dalam sidang pokok perkara itu adalah sidang memeriksa bukti, memeriksa saksi-saksi," ujar Fahmi."Jadi dari 11, 10 semuanya masuk dalam pokok perkara, jadi sidang dilanjutkan untuk proses pemeriksaan saksi dan bukti pada sidang berikutnya hari Kamis depan," lanjutnya.