Komisi Eropa tahan penyelidikan terhadap platform X (foto: dok. pexels)JAKARTA - Komisi Eropa dilaporkan telah menunda salah satu penyelidikannya terhadap platform media sosial X milik Elon Musk terkait dugaan pelanggaran aturan transparansi digital.Penundaan ini terjadi saat Uni Eropa berupaya menyelesaikan pembicaraan dagang dengan Amerika Serikat, seperti dilaporkan oleh Financial Times pada Kamis, 17 Juli.Menurut laporan tersebut, yang mengutip tiga pejabat yang mengetahui masalah ini, Komisi akan melewati tenggat waktu untuk menyelesaikan penyelidikan terhadap X, yang semula diperkirakan selesai sebelum reses musim panas mereka.Keputusan mengenai X kemungkinan besar akan keluar setelah ada kejelasan dalam pembicaraan dagang antara Uni Eropa dan AS.Sebelumnya, pada tahun lalu, regulator teknologi Uni Eropa menyatakan bahwa X telah melanggar aturan konten online UE di bawah Digital Services Act (DSA).Perusahaan mana pun yang terbukti melanggar undang-undang ini dapat dikenakan denda hingga 6% dari omzet globalnya, dan pelanggar berulang bahkan bisa dilarang beroperasi di Eropa.Seorang juru bicara Uni Eropa menyatakan bahwa proses hukum terhadap X masih berlangsung. "Penegakan undang-undang kami tidak bergantung pada negosiasi yang sedang berlangsung saat ini," kata juru bicara tersebut dikutip VOI dari Reuters.