Hasto Kristiyanto menyerahkan buku duplik kepada hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOSekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bakal menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, pada Jumat (25/7).Pengucapan putusan itu digelar setelah seluruh agenda persidangan perkara yang menjerat Hasto telah rampung dilaksanakan. Mulai dari dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga replik dan duplik."Baik, ya, setelah majelis bermusyawarah, maka rencana untuk putusan akan kita jatuhkan pada hari pembacaan putusan hari Jumat tanggal 25 Juli 2025," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).Adapun dalam kasusnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.Jaksa KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.Terkait perkara perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan Nurhasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.Lalu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan hp milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOHasto, saat membacakan tanggapan atas replik atau duplik dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7), mengeklaim kaburnya Harun Masiku hingga saat ini bukan merupakan kesalahannya. Dia menilai, penangkapan terhadap Harun merupakan tanggung jawab KPK."Tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan Terdakwa," kata Hasto."Pimpinan KPK dan keterangan Saudara Arief Budi Rahardjo bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui namun tidak ditangkap adalah tanggung jawab KPK sepenuhnya," tambah dia.Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO