Terdakwa Tiromsi Sitanggang ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Aris Rinaldi NasutionMEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa notaris Tiromsi Sitanggang (58), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir."Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua Eti Astuti di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 Juli dilansir ANTARA.Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Tiromsi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Dari fakta-fakta persidangan terungkap, terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu,” jelas dia.Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Tiromsi karena telah menghilangkan nyawa korban Rusman yang juga suami terdakwa.Kemudian, perbuatan terdakwa Tiromsi meresahkan masyarakat dan mengundang perhatian publik, tidak mengakui perbuatannya, sehingga menghambat proses penegakan hukum."Sedangkan hal meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan berusia lanjut," papar Hakim Eti Astuti.Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Eti Astuti memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Tiromsi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut."Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," kata Hakim Eti Astuti. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Risnawati Ginting sebelumnya meminta agar terdakwa Tiromsi Sitanggang dihukum pidana mati."Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana mati," tegas JPU Risnawati Ginting ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7).JPU mengatakan, perbuatan terdakwa Tiromsi Sitanggang terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Grippa Sihotang (DPO) dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rusman Maralen Situngkir,” jelas Risnawati.Terkait kasus ini, JPU Risnawati Ginting dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa Tiromsi Sitanggang bersama dengan Grippa Sihotang (DPO) diduga merencanakan pembunuhan terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir sejak Februari 2024."Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa secara diam-diam mendaftarkan suaminya sebagai pemegang polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim Rp500 juta,” kata JPU Risnawati.Sebagai persyaratan, lanjut JPU, terdakwa Tiromsi Sitanggang meminta anaknya mengambil foto korban Rusman Maralen Situngkir sambil memegang KTP.Pada 23 Februari 2024, korban Rusman Maralen Situngkir diminta menjalani pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Prodia guna mempercepat proses validasi klaim asuransi. "Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan di rumah mereka Jalan Gaperta Medan pada Sabtu, 22 Maret 2024," jelas dia. Awalnya, terdakwa Tiromsi Sitanggang mengklaim korban Rusman Maralen Situngkir tewas akibat kecelakaan lalu lintas.Namun pihak keluarga tidak langsung percaya, dan melapor peristiwa itu ke Polsek Medan Helvetia serta disarankan agar korban Rusman Maralen Situngkir divisum dan diautopsi. "Dari hasil penyelidikan polisi dan autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan serta luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban," tutur JPU Risnawati.