Nikita Mirzani saat menjadi sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanAda perbedaan keterangan antara Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, di sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8).Awalnya, perbedaan itu terungkap dari pertanyaan hakim di akhir persidangan. Kepada Nikita, Hakim Ketua menegaskan apakah seluruh pernyataan Mail benar menurut terdakwa."Saudari terdakwa apakah keterangan dari saudara saksi (Ismail Marzuki) benar semua atau ada yang salah," ucap Hakim Ketua dalam persidangan Kamis (21/8)."Ada (yang salah), Yang Mulia," beber Nikita Mirzani.Asisten Nikita Mirzani, Mail, Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanMail yang duduk sebagai saksi pun sempat terlihat kikuk mendengar jawaban Nikita Mirzani."Yang mana?" tanya Hakim."Yang terkait uang Rp 30 juta dalam bentuk dollar, itu bukan dari Rp 2 miliar Reza Gladys," ucap Nikita Mirzani.Atas pernyataan Nikita itu, Hakim pun bertanya balik ke Mail soal kesaksiannya."Saudara saksi mohon lihat ke saya! Apakah saudara saksi tetap pada keterangannya atau berubah?" tanya hakim.Terdakwa Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/8/2025). Foto: Agus ApriyantoMendengar desakan hakim, Mail terlihat bingung. Ia tak menyadari kesaksian apa yang menurut Nikita berbeda itu. Hakim pun kembali menegurnya."Saudara enggak usah mikir, jawab saja, tetap pada keterangan awal atau berubah?" kata Hakim."Berubah Yang Mulia," jawab Mail."Kenapa berubah?" tanya Hakim lagi."Karena uang Rp 30 juta itu dalam bentuk dollar Yang Mulia, jadi saya lupa," kata Mail.Atas perubahan keterangan itu, Hakim menyimpulkan bahwa Mail tetap pada kesaksiannya. Hanya saja, ia meralat asal-usul uang tersebut."Berarti tetap pada keterangannya dikasih Rp 30 juta, tapi keterangannya ditambah, uang itu dalam bentuk dollar," ucap Hakim."Iya Yang Mulia," pungkas Mail.Ditemui usai persidangan, Nikita kembali menegaskan perihal perbedaan kesaksian yang disampaikan Mail. Namun, Nikita menyebut perbedaan itu memang bukan persoalan krusial."Iya karena Mail lupa waktu itu awalnya Niki sempat kasih uang Rp 30 juta tapi dalam bentuk dollar tapi bukan dari uang cash Rp 2 miliar (dari Reza Gladys) itu, bukan," kata Nikita Mirzani ditemui usai persidangan.Dalam perkaranya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.