21 Negara Tolak Israel Bangun Permukiman Besar Ilegal di Tepi Barat Tanah Palestina

Wait 5 sec.

Akibat dari serangan militer Israel, penduduk Palestina termasuk anak-anak di Gaza mengungsi pada 9 Desember 2024. (X @UNRWA)JAKARTA - Sebanyak 21 negara termasuk Inggris dan Prancis menolak menandatangani pernyataan bersama menyetujui Israel membangun permukiman besar ilegal di Tepi Barat tanah Palestina.   Mereka menilai rencana itu tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional. "Kami mengecam keputusan ini dan menyerukan pembatalannya segera dengan sekeras-kerasnya," demikian pernyataan para menteri luar negeri dari 21 negara, yang juga ditandatangani oleh Australia, Kanada, dan Italia, dikutip dari AFP. Kepala urusan luar negeri Komisi Eropa (UE) menyebutkan, Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, dan Swedia juga menandatangani pernyataan penolakan proyek pembangunan Israel tersebut. Pernyataan itu juga menegaskan, rencana Israel itu merusak dorongan dari banyak negara yang mengusukan solusi dua negara terkait konflik di Palestina. Solusi dua negara jika diterapkan akan menjadikan Palestina dan Israel sebagai dua negara berdampingan yang merdeka serta berdulat.   "Sebaliknya, hal itu berisiko merusak keamanan dan memicu kekerasan serta ketidakstabilan lebih lanjut, yang semakin menjauhkan kita dari perdamaian," tulis pernyataan para menteri luar negeri.