Roy Suryo bersama Rismon Sianipar. (Rizky A-VOI)JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa tiga saksi dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Satu di antaranya yang diperiksa Rismon Sianipar."Benar, pak Rismon dijadwalkan pemeriksaan hari ini," ujar Kuasa hukum dari TPUA, Ahmad Khozinudin, Jumat, 22 Agustus.Sementara untuk dua saksi lainnya yakni Mikhael Sinaga dan Nurdian Noviansyah Susilo. Pemeriksaan disebut sudah berlangsung sejak siang tadi.Polda Metro Jaya diketahui terus memeriksa saksi dalam penanganan kasus dugan fitnah tersebut. Beberapa hari sebelumnya, penyidik turut memeriksa Roy Suryo dan dr Tifa.Sedianya, para saksi tersebut dijadwalkan memberikan keterangan pada pekan lalu. Namun, karena alasan kesibukan, mereka meminta penjadwalan ulang."Klien kami para jadwal jadwal yang berkenaan yang saya sebutkan tadi ada Senin, Selasa, Rabu, Kamis menjelang 17 Aguatus 2025 ini sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025,hari kemerdekaan," kata Khozinudin. Sebagai pengingat, Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.Keputusan peningkatan status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) pada Kamis, 10 Juli.Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu sebagai bentuk pencemaran nama baik.Laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).