Terdakwa Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/8/2025). Foto: Agus ApriyantoTerdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini masih terkait pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Ditemui usai persidangan, Nikita mengungkap bahwa ia memutuskan untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Keputusan itu, menurut Nikita, memang bisa ditempuh oleh terdakwa yang tengah menjalani sebuah perkara."Penangguhan kan memang boleh, ya, semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan," ujar Nikita Mirzani kepada wartawan usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8).Nikita Mirzani saat menjadi sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanNikita mengungkap alasan mengapa dirinya mengajukan penangguhan penahanan. Ia mengaku sudah terlalu lama terpisah dengan anaknya."Ya, (alasannya) anak sih. Karena udah terlalu lama kan masuknya, proses sidangnya udah masuk bulan keenam gitu, udah terlalu lama," ungkap Nikita.Nikita pun menyatakan ini permintaan penangguhan pertama yang ia ajukan ke majelis hakim. Karena itu, Nikita berharap majelis hakim bisa mengabulkan permintaannya itu."Ini yang pertama. Biasanya satu bulan setengah cukup, ini sampai 6 bulan," kata Nikita.Terdakwa Nikita Mirzani bercincang sebelum menjalani sidang dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/8/2025). Foto: Agus ApriyantoDalam perkaranya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.