KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka pemerasan/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer tak hanya menerima aliran duit Rp3 miliar dari pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mendapat motor bermerek Ducati.Temuan ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyebut ada tujuh unit motor yang ditemukan dan disita usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus."Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari pihak saudara IBM," kata Setyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus.Setyo menyebut motor itu disita dalam kondisi dipasang pelat nomor. "Kalau tidak salah B 2445 warna biru. Ducati," tegasnya.Tapi, sebenarnya motor gede itu tidak memiliki surat resmi seperti BPKB dan STNK. "Papernya belum ada," ungkap eks Direktur Penyidikan KPK tersebut.Dari temuan tim di lapangan, sambung Setyo, Ducati tersebut dibeli sejak April lalu. Hanya saja, suratnya tidak kemudian diurus dan diduga tujuannya supaya tak bisa dilacak."Sampai dengan sekarang belum dilakukan proses pengurusan BPKP maupun STNK. Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu, kemudian dipasang pelat yang kosong, tidak tahu dapatnya dari mana," jelas Setyo."Nanti akan didalami tapi proses pengurusan di Samsat belum dilakukan," sambung dia. Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;9. Supriadi selaku koordinator;10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.Penetapan tersangka ini diawali dengan pemeriksaan intensif dan telah menemukan dua alat bukti. Diduga pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.Dugaan ini muncul karena banyaknya barang bukti yang ditemukan, yakni 15 mobil dan 7 motor serta uang tunai Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat.Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.