Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi, Curi Motor di 4 TKP Bandar Lampung

Wait 5 sec.

Pencuri yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung GehLampung Geh, Bandar Lampung - Polisi menangkap residivis kasus pencurian di wilayah Bandar Lampung. Pelaku diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.Pelaku bernama Aldo Septian alias Edo warga Jabung, Lampung Timur. Ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya inisial J yang saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO).Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku Aldo Septian alias Edo merupakan residivis tahun 2023."Tersangka ini residivis 2023 dan sudah keluar, kemudian ditangkap berdasarkan laporan TKP wilayah Sukarame, Bandar Lampung," katanya.Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor hasil curian."Kami berhasil menyita 4 unit sepeda motor yang baru dicuri pada 20 Agustus 2025 di Lampung Timur. Keempat motor itu yakni 1 honda vario dan 3 honda beat," ucapnya.Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung GehMenurut Kapolres, sebelum sepeda motor itu dibawa ke Lampung Timur, pelaku membawa motor hasil curian ke safe house yang berada di Rajabasa.Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di wilayah Polsek Kedaton dan Polsek Sukarame."Jadi modus pelaku ini hunting, dalam kasus ini pelaku berperan sebagai eksekutor yang memetik, sedangkan rekannya J sebagai joki," sebutnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yul/Put)