Bupati Pati Sudewo usai diperiksa KPK//FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Bupati Pati Sudewo alias Sudewo rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi kasus suap pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Dari pantauan di lapangan, Sudewo selesai diperiksa sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu, 27 Agusttus. Dia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” kata Sudewo kepada wartawan.Sudewo mengaku materi pertanyaannya sama dengan pemeriksaan beberapa tahun lalu, yakni soal duit yang diterimanya. Klaim dia, penerimaan itu tak ada kaitannya dengan kasus DJKA.“Bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” tegasnya. Sudewo kemudian bergegas keluar dari kawasan gedung KPK. Dia didampingi beberapa orang, termasuk ajudannya.Setibanya di luar gedung, Sudewo kemudian bergegas naik ke dalam Toyota Alphard berwarna putih yang sudah menunggunya. Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikannya sebelum masuk ke dalam mobil.Bupati Pati Sudewo usai diperiksa menaiki Alphard putih meninggalkan gedung KPK//FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sudewo didalami perihal proyek DJKA yang diwarnai praktik suap. “Termasuk juga didalami terkait pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” tegas Budi dalam kesempatan terpisah. KPK sebelumnya mengamini Sudewo sudah mengembalikan uang yang diterimanya terkait dugaan suap DJKA. Tapi, pengembalian ini tak berarti membuat dia diampuni."Benar, seperti yang disampaikan di persidangan itu sudah dikembalikan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, yang dikutip pada Jumat, 14 Agustus.Asep menerangkan Pasal 4 UU Tipikor menyebut pengembalian uang tak menghapus pidana yang telah dilakukan. Adapun Sudewo diduga ikut menerima commitment fee dalam kasus ini dan terungkap di persidangan pada November 2023.Terkait penanganan kasus, KPK menyebut Sudewo diduga bermain proyek DJKA di sejumlah wilayah. "Perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro," tegas Asep yang juga menjadi Direktur Penyidikan KPK."Jadi kami masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan (Sudewo, red) itu tidak hanya di proyek yang itu, jadi di hampir seluruh proyek itu ada perannya," sambungnya.