Terdakwa Pencabulan 3 Anak Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara

Wait 5 sec.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Nurherwanto Kamaril atas kasus pencabulan tiga anak panti asuhan.