Ilustrasi: Foto: Dok. ANTARAJAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2025 tentang perubahan atas ketentuan sebelumnya dalam PER-6/PJ/2025 terkait pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Serta Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah. Salah satu pokok perubahan berada di Pasal 6 yang kini menambahkan ayat (2a) yaitu pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak merupakan pajak masukan yang telah dikreditkan dan tercantum dalam: Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak;Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen pemberitahuan pabean impor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan atas impor dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak;Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen pemberitahuan pabean impor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan atas impor yang diunggah oleh Wajib Pajak Pemohon dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);Dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan atas impor barang kirimanAdapun jika kredit pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak dapat diperhitungkan dalam restitusi awal. Di sisi lain, Pasal 7 turut mengalami perubahan dengan penambahan ayat 4a. Ayat ini menjelaskan secara lebih rinci mengenai jenis pajak masukan yang dapat dihitung sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak oleh SPC dan KIK. Sementara itu, pajak masukan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak dapat dikreditkan dan tidak termasuk dalam perhitungan kelebihan pembayaran pajak. Revisi juga dilakukan terhadap Pasal 11, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024. Bagi wajib pajak tertentu yang keliru mencantumkan PPh Pasal 21 sehingga tampak seolah-olah terjadi kelebihan bayar, pengajuan restitusi tidak akan disetujui. Situasi ini terutama berlaku bagi wajib pajak dengan satu sumber penghasilan, seperti hanya memiliki satu pemberi kerja atau menerima pensiun, tanpa adanya pengurang zakat di luar pemberi kerja.