Presiden Amerika Serikat Donald Trump (foto: x @WhiteHouse) JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin 25 Agustus mengancam negara-negara yang menerapkan pajak digital dengan balasan "tarif tambahan yang substansial". Taris ini akan dikenakan pada barang ekspor mereka jika negara-negara tersebut tidak mencabut undang-undang tersebut.Sumber mengatakan bahwa pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan sanksi terhadap pejabat Uni Eropa atau negara anggotanya yang bertanggung jawab atas penerapan Undang-Undang Layanan Digital yang menjadi tonggak sejarah di blok tersebut.Banyak negara, terutama di Eropa, telah mengenakan pajak atas pendapatan penjualan penyedia layanan digital, termasuk Google milik Alphabet, Facebook milik Meta, Apple, dan Amazon. Isu ini telah menjadi masalah perdagangan yang berkepanjangan bagi beberapa pemerintahan AS."Dengan pernyataan ini, saya memperingatkan semua negara dengan Pajak Digital, Undang-Undang, Aturan, atau Regulasi, bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapus, saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan memberlakukan tarif tambahan yang signifikan pada ekspor negara tersebut ke AS, dan menerapkan pembatasan ekspor pada Teknologi dan Chip yang sangat dilindungi milik kami," kata Trump dalam unggahan media sosial.Dalam unggahan tersebut, Trump mengklaim bahwa undang-undang semacam itu "dirancang untuk merugikan atau mendiskriminasi Teknologi Amerika" dan memberikan keleluasaan kepada perusahaan dari rival teknologi AS, yaitu China.Trump sebelumnya juga telah mengancam akan memberlakukan tarif pada negara-negara seperti Kanada dan Prancis terkait perbedaan mengenai pajak layanan digital.Pada bulan Februari, Trump memerintahkan kepala perdagangannya untuk menghidupkan kembali penyelidikan yang bertujuan untuk memberlakukan tarif pada impor dari negara-negara yang mengenakan pajak layanan digital pada perusahaan teknologi AS.