Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium Jadi Rp13.500 per Kg

Wait 5 sec.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Serang, Banten, Rabu (20/8/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanBadan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah, sementara di Papua dan Maluku mencapai Rp15.500 per kilogram.Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 sebagai langkah jangka pendek menjaga stabilitas harga serta distribusi beras di dalam negeri.“Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras,” bunyi keputusan yang ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengutip Antara, Selasa (26/8).Bapanas menilai penyesuaian hingga Rp2.000 per kilogram perlu dilakukan agar industri penggilingan tidak terbebani dan disparitas harga antarjenis beras lebih merata. Kebijakan ini disebut sebagai 'solusi jangka pendek' untuk memastikan distribusi dan harga tetap stabil.Dalam rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Arief menegaskan bahwa penetapan harga beras merupakan kewenangan Bapanas sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021.“Kalau mengacu pada perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah badan pangan nasional,” ujarnya.Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam forum yang sama mengingatkan bahwa urusan harga bukan tanggung jawab Kementerian Pertanian. Namun ia menegaskan tetap terlibat karena berkaitan dengan kepentingan petani.“Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” kata Amran.Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titi), menambahkan perlunya kejelasan pembagian tugas agar publik memahami bahwa produksi beras adalah tanggung jawab Kementerian Pertanian, sementara penetapan harga menjadi kewenangan Bapanas.Ia juga meminta Bapanas menghitung ulang HET dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.“Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas. Jadi ini khalayak juga tahu bahwa untuk penentuan harga bukan tupoksinya kementerian pertanian,” ujarnya.