Pejabat di masa Kerajaan Majapahit pernah kalah gugatan soal sengketa tanah. Memang sebagai negara yang menganut asas hukum, Majapahit mengatur dan menerapkan sedemikian rupa hukumnya. Bahkan, ada kitab atau buku khusus yang mengatur regulasi perundang-undangan hukum dinamakan Kutara Manawa.