Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyita 13 batang kayu ilegal hasil hutan lindung dengan volume 7,77 kubik berjenis meudangbalur (rimba campuran). 13 batang kayu tersebut dibawa menggunakan truk di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025). Polisi juga menahan satu tersangka terkait pengangkutan kayu ilegal hasil hutan lindung tersebut. Oleh tersangka, kayu illegal tersebut rencananya akan diproses menjadi papan dan balok, lalu dijual kembali dengan harga sekitar Rp 2,5 juta per kubik.