Imigrasi Jakut Deportasi 3 WN Nigeria yang Ditangkap di Kelapa Gading Imbas Langgar Aturan

Wait 5 sec.

WN Nigeria yang Dideportasi (Foto: humas)JAKARTA - Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial EKM, CSC dan AOL melalui Bandara International Soekarno Hatta.Ketiga WN Nigeria di deportasi itu berinisial EKM, CSC dan AOL sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena melanggar aturan keimigrasian."Ketiga WNA Nigeria ini dideportasi dan penangkalan melalui Bandara International Soekarno Hatta pada pukul 20.35 WIB," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, Jumat, 22 Agustus 2025.Widya menjelaskan, penindakan ini sesuai dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan ketiga warga Nigeria ini tidak memenuhi kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 116 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Dia menjelaskan, untuk warga Nigeria berinisial EKM dan CSC ditangkap saat Operasi Pengawasan Keimigrasian pada Senin, 21 April, lalu.Kemudian warga Nigeria berinisial AOL ditangkap saat pengawasan keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada Kamis, 15 Mei 2025."Ketiga WNA tersebut ditemukan di kawasan Kelapa Gading," ujarnya.Dalam proses penyidikan, pihaknya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk meminta validasi kewarganegaraan terhadap ketiga WNA berinisial EKM, CSC, AOL."Setelah melakukan validasi, kami lakukan tindakan pro justicia dan diputuskan oleh pengadilan," katanya.Setelah memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketiga WNA tersebut juga terbukti melanggar ketentuan administratif keimigrasian.Ketiga warga asing ini telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (overstay) sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.