Wamentan Sudaryono (Foto: Antara)JAKARTA - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik penimbunan pangan yang dapat merugikan masyarakat.Ia mengingatkan, pelaku yang sengaja menimbun bahan pangan hingga menimbulkan kelangkaan akan dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Perdagangan."Pangan kau timbun, penjara 5 tahun. Biar simpel, jelas, dan mudah diingat. Siapapun sengaja menimbun bahan pangan hingga langka, hukumnya berat. Sesuai perintah Presiden @prabowo dan UU Perdagangan yang berlaku penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar," kata Mas Dar sapaan akrabnya dikutip dari akun Instagramnya @sudaru_sudaryono, Jumat, 22 Agustus.Sudaryono menambahkan, pemerintah berkomitmen menjaga agar masyarakat tetap memperoleh akses pangan yang cukup, terjangkau, dan berkualitas. Negara, tegasnya, tidak boleh kalah oleh mafia pangan yang bermain di balik kelangkaan dan lonjakan harga."Negara tidak akan pernah dan tidak boleh kalah oleh mafia pangan. Tugas kami di Kementerian Pertanian memastikan amanah terwujud di lapangan," ujarnya.Menurut Sudaryono, langkah tegas ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat yang sering terdampak langsung saat terjadi gejolak harga pangan. Ia pun memastikan bahwa pemerintah menjamin keamanan pangan."Untuk setiap ibu yang khawatir harga beras naik. Untuk setiap pedagang kecil yang cemas pasokan minyak langka. Tenang, panganmu kami jaga," ucapnya.Dalam pidato kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto memperingatkan bagi pengusaha yang melakukan penimbunan pangan akan ditindak tegas."Untuk melindungi konsumen Indonesia, pemerintah yang saya pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan, dan menahan distribusi bahan pangan," kata Prabowo, Jumat, 15 Agustus.Hukuman bagi para penimbun telah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dipastikan mendekam dalam bui selama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.