Pemprov DKI Jakarta kini menetapkan pajak rokok yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto: ShutterstockGuna menekan dampak negatif konsumsi rokok, Pemprov DKI Jakarta kini menetapkan pajak rokok. Diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).Besaran pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai cukai yang sudah dikenakan pemerintah pusat. Artinya, bila cukai rokok sebesar Rp 30 ribu, maka pajak rokok yang masuk ke kas daerah adalah Rp 3 ribu. Objek pajak meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan produk tembakau lainnya.Pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah pusat, namun hasilnya dibagi dengan pemerintah provinsi—termasuk DKI Jakarta. Dana ini berkontribusi besar pada APBD dan digunakan untuk memperkuat layanan publik, termasuk sektor kesehatan.Melalui regulasi baru ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pajak bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Pengelolaan pajak rokok yang akuntabel dan berorientasi kesehatan menunjukkan arah kebijakan fiskal yang inklusif dan berkelanjutan.Fungsi Ganda Pajak Rokok: Tekan Konsumsi, Danai Fasilitas KesehatanLebih dari sekadar pemasukan, pajak rokok punya dimensi sosial yang penting. Dana yang terkumpul dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas kesehatan, kampanye edukasi publik, serta program pengendalian penyakit akibat rokok.Selain itu, pengenaan pajak ini juga ditujukan untuk mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, serta membangun kesadaran tentang risiko kesehatan yang ditimbulkan.Dengan optimalisasi pajak rokok, DKI Jakarta ingin membangun sinergi antara upaya peningkatan pendapatan dan perbaikan kualitas hidup warganya.