Aktor Fachri Albar (tengah) berjalan dengan kawalan polisi untuk menjalani pemeriksaan di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOSidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fachri Albar bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang tersebut juga sudah sampai pada agenda tuntutan.Dikutip di laman SIPP PN Jakarta Barat, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menilai Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.Serta menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna.Atas perbuatannya tersebut, Fachri dituntut untuk menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi tersebut dilakukan selama 6 bulan di balai rehabilitasi Lido, Sukabumi."Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar JPU.Aktor Fachri Albar (tengah) berjalan dengan kawalan polisi untuk menjalani pemeriksaan di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOAgenda sidang berikutnya akan digelar pada 3 September mendatang. Dalam sidang tersebut, Fachri dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan.Aktor Fachri Albar ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4). Fachri saat itu sedang sendirian dan dalam keadaan sadar.Ini bukan kasus narkoba pertama yang melibatkan Fachri Albar. Sebelumnya dia telah dua kali tersandung kasus serupa, yaitu pada 2007 dan 2018.