Kata Bos Maktour Fuad Hasan soal Dicegah KPK ke Luar Negeri

Wait 5 sec.

Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanBos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, merespons upaya KPK yang mencegahnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan KPK terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.Fuad mengaku tak ambil pusing soal pencegahan itu. Dia pun mengeklaim akan memberikan informasi kepada KPK soal kasus itu."Apa yang terbaik, yang dipikirkan yang terbaik, kami akan memberikan informasi," kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8).Fuad menjelaskan, perusahaan travel haji dan umrah miliknya sudah melayani masyarakat selama puluhan tahun. Dia pun mengaku akan selalu menjaga integritasnya."Tapi yang paling penting, Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun. Insyaallah kami selalu menjaga integritas dan kami akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, itu yang paling terpenting ya," ucap Fuad."Sebagai penyelenggara terbaik tentunya kami akan selalu menjaga dan insyaallah kami akan selalu berbuat yang terbaik untuk negeri ini," tambah dia.Adapun KPK mencegah Fuad bepergian ke luar negeri karena keberadaannya di Indonesia masih diperlukan dalam rangka permintaan keterangan.KPK juga sebelumnya telah menggeledah kantor Maktour terkait kasus ini. Dari sana, ditemukan ada upaya dugaan penghilangan barang bukti.Kehadiran Fuad ke KPK hari ini adalah untuk dimintai keterangannya terkait kasus itu. Dia mengaku sebagai warga negara yang baik wajib memenuhi panggilan itu.Korupsi Kuota HajiSaat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK masih mengusut sosok oknum itu.Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.Sejauh ini, sudah ada 3 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.KPK juga sudah menggeledah 9 lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.Dari serangkaian penggeledahan itu di sita 2 unit mobil; beberapa aset properti; dokumen; hingga barang bukti elektronik.Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.