JPNN.com - Penasehat hukum mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, Tri Persada Kaban menuding saksi Ariyanto Bakri tidak konsisten dan tak jujur soal besaran uang suap dalam upaya memuluskan vonis lepas (onslag) kepada korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).