Fachri Albar (Virgi/VOI)JAKARTA – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Fachri Albar telah mencapai babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa putra musisi legendaris Achmad Albar ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, status hukum Fachri Albar ditegaskan dalam tuntutan jaksa yang menyatakan keterlibatannya sebagai penyalahguna narkotika golongan I dan penerima psikotropika tanpa resep dokter. "Menyatakan Terdakwa Fachri Albar Alias AI Bin Achmad Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna," tulis Jaksa Penuntut Umum dikutip VOI dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 28 Agustus. Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, jaksa tidak menuntut hukuman penjara, melainkan merekomendasikan pidana berupa program pemulihan ketergantungan. Fachri Albar dituntut untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan. Vonis ini menitikberatkan pada proses penyembuhan bagi terdakwa sebagai pengguna."Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fachri Albar Alias AI Bin Achmad Albar dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Jaksa Penuntut Umum. Agenda persidangan berikutnya akan digelar pada 3 September 2025 mendatang. Dalam sidang tersebut, bintang film Pengabdi Setan itu dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan. Sebagai informasi, ini menjadi kasus ketiga Fachri Albar terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pertama di tahun 2007, pada saat itu ditemukan kokain serta sabu di kamar Fachri saat pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menggeledah rumah ayahnya, Ahmad Albar. Ia sempat masuk daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri pada November 2007. Kemudian di tahun 2018, Fachri ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, dan puntung ganja. Saat itu, Fachri divonis jalani rehabilitasi selama 7 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur.