Ari Bias (Ivan Two Putra/VOI)JAKARTA - Ari Bias sudah bulat dengan keputusannya. Apapun yang menjadi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tahap kasasi, persoalan dengan Agnez Mo sudah selesai. Tidak ada upaya lebih lanjut atau Peninjauan Kembali (PK).Meski sudah mendapat pemberitahuan bahwa MA mengabulkan kasasi Agnez, Ari sampai saat ini masih menunggu putusan lengkap atas kasus perdata tersebut.“Karena yang informasi dari MA kan ‘kabul’ doang. Nah, sedangkan kabul itu bukan berarti dikabulkan seluruhnya, mungkin juga dikabulkan sebagian, mungkin juga MA memutuskan sendiri. Kita enggak tahu,” kata Ari Bias saat ditemui di Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus.“Supaya kita tahu pasti putusannya seperti apa, kita tunggu saja, mungkin satu bulan ini akan keluar putusannya. Karena kan harus dikirim dulu ke PN Jakarta Pusat, baru kita bisa share (ke publik),” tambah Ari.Dengan langkah yang diambil bukan berarti penulis lagu “Bilang Saja” itu merasa puas sepenuhnya. Ia menyebut fakta persidangan telah membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hak cipta.Hal tersebut juga telah didukung oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memberi kesaksian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahwa tidak ada izin dan pembayaran royalti atas penggunaan lagu “Bilang Saja” oleh Agnez Mo dalam tiga pertunjukan.“Tapi jangan lupa, pelanggaran hak cipta sudah terjadi. Tidak ada izin dan tidak ada pembayaran royalti. Masalahnya, siapa yg bertanggungjawab. Itu aja,” katanya. “Kalau tidak pelaku pertunjukan ya berarti penyelenggara. Itu aja.”“Karena kalau putusannya tiba-tiba ‘tidak ada yang bertanggungjawab.' Berarti itu tidak sesuai Undang-Undang (Hak Cipta) dong, berarti pencipta benar-benar ditelantarkan, tidak mendapatkan haknya,” imbuhnya.Ditanya lebih lanjut apakah gugatan baru akan dilayangkan terhadap penyelenggara, Ari masih belum memastikannya. Ia memilih untuk menunggu dan lebih dulu mempelajari putusan lengkap MA.“Itu kita lihat nanti di putusannya. Apakah putusan itu mengalihkan atau nggak atau gimana? Saya belum bisa menentukan langkah selanjutnya sebelum lihat putusan itu,” tandasnya.