Blokir Ratusan Rekening Diduga Terafiliasi Judol, Bareskrim Sita Rp154 Miliar

Wait 5 sec.

Ilustrasi judi online (ANTARA)JAKARTA - Bareskrim Polri memblokir 811 rekening yang diduga terafiliasi dengan tindak pidana judi online (judol). Dari rekening tersebut, terdapat dana senilai Rp154,3 miliar. Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Ferdy Saragih menyebut pembekuan ratusan rekening tersebut merupakan hasil tindak lanjut hasil Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online," ujar Ferdy dalam keterangannya, Selasa, 26 Agustus. Dirincikan, sebanyak 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar yang dibekukan. Kemudian, 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar yang telah disita. Pemblokir dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan judi online tersebut. “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” kata Ferdy.  Mengenai rangkaian lengkap pemblokiran ratusan rekening tersebut dan tindakan selanjutnya, Dittipidsiber Bareskrim berencana bakal menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.