Warga Perbatasan saat berdialog dengan aparat kepolisian dan TNI di perbatasan. ANTARA/HO-Humas Polres TTUKUPANG - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menilai Timor Leste melanggar kesepakatan untuk tidak memasang patok di wilayah yang masih bersengketa. Insiden ini memicu ketegangan hingga terjadi penembakan peringatan terhadap seorang warga Indonesia di Patok 36, Desa Inbate, perbatasan Distrik Oecusse, Timor Leste. Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, pada Minggu, 24 Agustus, pihak Timor Leste meminta izin warga Inbate untuk memasang patok perbatasan. “Warga kita meminta agar jangan sampai pemasangan dilakukan di Patok 36 yang masih berstatus quo,” ujarnya saat dihubungi dari Kupang, Antara, Selasa, 26 Agustus. Lahan seluas 12,56 hektare di sekitar Patok 36 masih dalam sengketa dan belum ada kesepakatan resmi antara pemerintah Indonesia dan Timor Leste. Namun, menurut Yoseph, permintaan warga diabaikan aparat Polisi Perbatasan Timor Leste atau Unidade Patrullamentu Fronteira (UPF), yang pada Senin kemarin mulai melakukan pematokan di lokasi tersebut. “Sengketa Patok 36 ini sebenarnya kita masih menunggu petunjuk pemerintah pusat. Warga juga diminta tidak beraktivitas di lahan itu,” katanya. Yoseph menjelaskan, aksi pematokan sepihak memicu kemarahan warga Inbate dan berujung penyerangan terhadap warga sekitar perbatasan. Aparat UPF kemudian melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa. Ia berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan oleh pemerintah kedua negara. “Kami sudah meminta warga untuk menahan diri agar bentrokan tidak meluas,” tambahnya.