Pihak PA Tigaraksa Bantah Erin Ajukan Gugatan Soal Aset ke Andre Taulany

Wait 5 sec.

Andre Taulany dan Erin (Instagram @erintaulany)TIGARAKSA - Pihak Pengadilan Agama Tigaraksa membantah terkait adanya pengajuan gugatan aset yang dilakukan oleh Rien Wartia Trigina alias Erin terhadap Andre Taulany.Sholahuddin, juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa menuturkan kalau aset yang diajukan merupakan aset pribadi milik Erin sendiri."Sudah kami jelaskan kemarin ke teman-teman media itu bahwasanya atas nama Erin pribadi, mengajukan tidak ada," ujar Sholahuddin di PA Tigaraksa, Senin, 25 Agustus.Sebelumnya, tim kuasa hukum Andre, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa kliennya yang semula hanya mengajukan permohonan cerai, kini justru menghadapi gugatan balik terkait pembagian harta bersama dalam jumlah yang sangat besar.Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa inisiatif gugatan harta ini datang dari pihak Erin Taulany sebagai respons atas permohonan cerai yang diajukan oleh Andre."Jadi saya sampaikan bahwa Andre Taulany hanya mengajukan gugatan cerai, tidak mengajukan gugatan apa pun juga. Namun sebaliknya, Andre Taulany digugat balik terkait dengan beberapa harta, termasuk nafkah dan sebagainya, dan juga harta bersama," ujar Fahmi Bachmid di kawasan Cipete, Jakarta Selatan belum lama ini.Menurut Fahmi, daftar harta yang digugat oleh pihak Erin sangatlah banyak dan beragam, mencakup aset tidak bergerak hingga polis asuransi."Begitu banyaknya harta yang digugat, yakni ada beberapa poin gugatan-gugatan yang dicantumkan di dalam gugatannya. (Ada) tanah dan bangunan, (ada) Barang bergerak, (ada) saham, (ada) rekening bank, polis asuransi. Ini semua adalah gugatan balik namanya," beber Fahmi.