Rektor UNM Dilaporkan Dosen Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, Polisi Turun Tangan

Wait 5 sec.

Spanduk kritik terkait rektor terpasang di depan pagar Menara Pinisi Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA)MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi kepada salah seorang dosen perempuan UNM inisial QD yang kasusnya telah dilaporkan pada 22 Agustus 2025."Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan oleh krimsus (Direktorat Reserses Kriminal Khusus)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dikutip ANTARA, Selasa 26 Agustus.Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal tersebut dilaporkan QD ke SPKT Polda Sulsel. Laporan tersebut, sama dengan substansi laporan yang dikirim ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Itjen Kemendikbudristek.Pelaporan tersebut berdasarkan percakapan di telepon maupun melalui WhatsApp oleh terlapor ke pelapor yang diduga bernuansa mesum selama 2022-2024, bahkan ada ajakan bertemu di hotel, namun pelapor menolak. Hal inilah yang dianggap dugaan pelecehan seksual verbal."Harapan saya untuk diproses (laporan) sesuai hukum yang berlaku, dan transparan untuk mengantisipasi yang namanya pelecehan seksual di dunia Pendidikan," tutur terlapor menegaskan saat dikonfirmasi wartawan.Saat ditanyakan dalam perjalanan perkara ini seusai dilaporkan, apakah ada tekanan maupun upaya damai, kata dia mengungkapkan, ada orang datang menemuinya di rumah. Namun dia tidak tahu motifnya, apakah inisiatif sendiri atau suruhan rektor.Kendati demikian, dari pertemuan itu ada pembicaraan mengarah puji-pujian bahkan ada fotonya bersama rektor saat diberikan penghargaan turut dikomentari dengan kata-kata tidak ada masalah dengan rektor.Selain itu, orang yang dimaksud tersebut dan tidak pernah berkomunikasi dengan dirinya tiba-tiba datang ke kediamannya, padahal sebelumnya tidak pernah ke rumahnya. Ada dugaan upaya mencari perdamaian dalam kasus ini.Sejauh ini, ia menyatakan dalam pengawasan keluarga dan tidak menerima telepon dari orang tidak dikenal. Namun sangat disayangkan, orang yang dikenalnya turut membujuk agar berdamai.Pelapor juga membantah pelaporan itu atas dasar kekecewaan karena dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNM, meski baru menjabat enam bulan."Ada yang membujuk saya damai dan bersedia kembali ke jabatan saya. Saya bilang bukan begitu, apa hubungannya jabatan dengan (perkara) itu. Ini harga diri, tidak ada hubungannya," katanya."Berarti saya ini mau cari sensasi saja, tidak begitu. Percuma kalau saya mau damai dengan kata jabatan, berarti saya orang bodoh. Secara materi alhamdulillah, sudah cukup. Saya tidak kejar jabatan. Dan saya pastikan akan tetap berharap rektor diproses sesuai aturan," tuturnya menekankan.Pihaknya berharap, ada reformasi birokrasi di kampus, apalagi terkait kekerasan seksual. Jangan sampai masih ada predator seksual berkeliaran di kampus. Ia pun menanggapi aneh apabila ada orang dalam kasus ini menyebut menjelekkan nama kampus. Sebab, dilihat dulu apa substansi masalah dan oknumnya melakukan itu.Sebelumnya, kuasa hukum Rektor UNM Prof Karta Jayadi melalui Jamil Misbach menyatakan tudingan kepada kliennya tidak menggambarkan adanya pelecehan seksual, tetapi dipicu persoalan jabatan. Soal ajakan ke hotel melalui percakapan telepon, itu tidak benar dan kliennya tidak pernah bertemu pelapor.