JPNN.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).