PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney AirportsJAKARTA – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut positif penetapan status bandara internasional untuk 30 bandara di Indonesia yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Dalam peraturan yang mulai berlaku pada 8 Agustus 2025 tersebut, sebanyak 30 bandara yang dikelola dan dioperasikan oleh InJourney Airports ditetapkan sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan komersial berjadwal rute internasional. Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi menyatakan kebijakan ini semakin memperkuat peranan dan posisi bandara-bandara InJourney Airports dalam lingkup ekosistem penerbangan regional dan global. Pahlevi menyampaikan bahwa penetapan status 30 bandara InJourney Airports sebagai bandara internasional, akan berdampak terhadap penguatan konektivitas udara, serta memperkuat peranan bandara sebagai agent of development dan value creator dalam kaitannya dengan pemerataan layanan penerbangan internasional di Indonesia. “Kami juga optimistis implementasi kebijakan ini akan memberi dampak positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan internasional dari dan ke Indonesia. Hal ini diharapkan akan memberikan multiplier effect positif terhadap pertumbuhan di sektor pariwisata, industri, perdagangan, dan ekonomi nasional maupun daerah,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip Minggu, 24 Agustus. Adapun 30 bandara InJourney Airports yang ditetapkan sebagai bandara internasional sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional adalah sebagai berikut: 1. Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh2. Bandara Kualanamu Deli Serdang3. Bandara Minangkabau Padang4. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru5. Bandara Hang Nadim Batam6. Bandara Soekarno-Hatta Tangerang7. Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta8. Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati Majalengka9. Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo10. Bandara Juanda Surabaya11. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan14. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar15. Bandara Sam Ratulangi Manado16. Bandara Sentani Jayapura17. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang18. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan19. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang20. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin21. Bandara Supadio Pontianak22. Bandara Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Tengah23. Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang24. Bandara Radin Inten II Bandar Lampung25. Bandara Adi Soemarmo Solo26. Bandara Dhoho Kediri27. Bandara Banyuwangi28. Bandara El Tari Kupang29. Bandara Pattimura Ambon30. Bandara Frans Kaisiepo Biak Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasi InJourney Airports Agus Haryadi menyampaikan saat ini tengah fokus dalam pemenuhan persyaratan dokumen dan infrastruktur di bandara. “Selain pemenuhan terhadap dokumen yang dipersyaratkan serta infrastruktur dan fasilitas di bandara untuk operasional dan layanan penerbangan internasional, kami juga menjalin koordinasi dengan stakeholder antara lain Kantor Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Karantina,” tuturnya. Agus menambahkan bahwa tentunya dibutuhkan juga peran maskapai penerbangan dalam menjajaki dan membuka rute internasional ke bandara-bandara InJourney Airports yang ditetapkan sebagai bandara internasional. Sebagai tambahan informasi, sepanjang tahun 2024 InJourney Airports melayani sebanyak 38 juta pergerakan penumpang rute internasional dan 224 ribu pergerakan pesawat rute internasional. Jumlah trafik rute internasional tahun 2024 tersebut mengalami pertumbuhan yang signifikan dibandingkan dengan trafik tahun 2023, masing-masing sebesar 22 persen untuk pergerakan penumpang dan 14 persen untuk pergerakan pesawat. Sedangkan untuk periode Januari hingga Juli 2025, InJourney Airports tercatat melayani hingga 23,3 juta pergerakan penumpang rute internasional dan 138 ribu pergerakan pesawat rute internasional, atau tumbuh sebesar 10 persen untuk jumlah pergerakan penumpang dan 9 persen untuk jumlah pergerakan pesawat dibandingkan dengan trafik periode yang sama di tahun 2024.