Respons Usulan Anggota DPR, Kemenhub & KAI Tegaskan Gerbong Kereta Bebas Rokok

Wait 5 sec.

Ilustrasi kereta jarak jauh. Foto: ShutterstockKementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan kereta api merupakan transportasi umum bebas asap rokok. Pernyataan ini ditekankan untuk merespons usulan nyeleneh anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan yang meminta ada gerbong kereta khusus merokok. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono mengatakan kereta api sebagai transportasi umum masuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR) demi menjamin kesehatan dan kenyamanan seluruh penumpang.Allan menyebut aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau bagi kesehatan."Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR," kata Allan dikutip dari Antara, Jumat (22/8). Allan juga menyampaikan kebijakan kawasan tanpa rokok di kereta api menjadi bagian penting dalam menjaga udara bersih serta memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi. Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi yang berlaku sekaligus menjaga kualitas pelayanan transportasi umum sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan.Selama ini, pihaknya terus mengingatkan operator perkeretaapian agar fokus pada peningkatan kualitas layanan, memastikan seluruh pelanggan menikmati perjalanan dengan kenyamanan maksimal, termasuk kebersihan udara di dalam kereta api."Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu diingatkan yaitu berfokus pada kualitas pelayanan," kata Allan.Ilustrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: ShutterstockSikap yang sama juga diungkapkan PT KAI. Vice President Public Relations KAI Anne Purba menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan."Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapa pun termasuk perokok pasif," kata Anne. Ia menyatakan KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan di Tahun 2014.Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” kata Anne.Sebelumnya Nasim Khan mengusulkan PT KAI menyiapkan gerbong khusus merokok. Hal ini ia sampaikan saat Komisi VI rapat bersama Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin di DPR RI, Rabu (20/8).Awalnya ia menyinggung soal perjalanan kereta yang jauh. Ia lalu meminta agar ada satu gerbong kereta yang bisa digunakan untuk merokok. Nasim membandingkan fasilitas itu dengan bus yang menurutnya masih menyediakan tempat khusus merokok. Menurutnya dengan ada fasilitas tersebut PT KAI akan diuntungkan."Paling tidak dalam kereta ini adalah satu gerbong, saya yakin, Pak, itu pasti bermanfaat menguntungkan buat kereta api. Pasti banyak itu satu aja untuk kafe, smoking, karena perjalanan jauh. Di bus aja hampir 8 jam-10 jam itu ada smoking area. Masa kereta sepanjang itu satu gerbong, Pak, saya yakin bisa," tutur politisi PKB itu.