Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono (ANTARA)JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, bakal menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, hari ini. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Agenda pembacaan putusan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, Jumat, 22 Agustus.Rencananya, persidangan dengan nomor perkara 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.Mengenai perkembangan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini Rudi Suparmono telah menerima suap. Sehingga, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.Selain itu, Rudi Suparmono juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan bila tak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar jaksa.Rudi Suparmono sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dalam rangakain vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Nilainya mencapai 43 ribu dolar Singapura atau SGD.Gratifikasi berupa uang yang diterima Rudi Suparmono disebut merupakan pemberian dari Lisa Rachmat. Tujuannya agar terdakwa yang saat itu merupakan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur sesuai dengan keinginannya.Hak hanya itu, Rudi turut didakwa menerima suap dengan total konversi senilai Rp 21.141.956.000 (miliar), yang mana uang itu ditemukan penyidik ketika menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang Rupiah lebih dari Rp 1,7 miliar, mata uang asing USD 383.000 dan SGD 1.099.681.