Kejaksaan Negeri Manokwari menggelar konferensi pers penangkapan tersangka korupsi dana KUR pada Bank Papua Cabang Manokwari Selatan di Manokwari, Papua Barat, Selasa (26/8/2025). ANTARA/Fransiskus Salu WekingPAPUA BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari di Papua Barat, menahan tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Papua Cabang Manokwari Selatan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp996,75 juta. Kepala Kejari Manokwari Teguh Suhendro mengatakan tersangka berinisial SB diduga menggunakan identitas debitur lain untuk mengajukan kredit fiktif pada periode 2022–2023. “Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Papua Barat mencapai Rp996.750.000,” kata Suhendro di Manokwari, Selasa, disitat Antara, Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka dengan memanfaatkan identitas orang lain untuk memperoleh keuntungan pribadi, berlangsung dalam kurun waktu November 2022 hingga November 2023. Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Terdapat pencairan yang dilakukan Bank Papua Cabang Manokwari Selatan dengan nama beberapa debitur," ujar Suhendro. Dia menjelaskan penahanan terhadap tersangka SB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Nomor: PRIN-1135/R.2.10/Fd.2/08/2025 yang berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2025. Tersangka SB ditangkap oleh tim gabungan di Makassar, Sulawesi Selatan, kemudian ditahan sementara di Rutan Polsek Makassar sebelum diterbangkan kembali Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Sekarang tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari untuk kepentingan penyidikan," ucap Suhendro. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari Asrul menjelaskan, kasus itu awalnya ditangani oleh pihak Polres Manokwari Selatan namun dihentikan, namun Kejaksaan berpandangan ada indikasi korupsi sehingga dilakukan penyelidikan. Tersangka merupakan mantan karyawan Bank Papua Cabang Manokwari Selatan, dan ke depannya akan dilakukan pengembangan karena tindakan manipulasi data pengajuan dana KUR tentu melibatkan lebih dari satu orang. "Penahanan tersangka SB menjadi pintu masuk untuk pengembangan. Masih dimungkinkan akan ada penambahan tersangka," ujar Hasrul.