Ketua DPP PDIP Puan Maharani. (Nailin-VOI)JAKARTA - DPR RI, Pemerintah, dan LMKN, serta sejumlah pihak dari industri musik telah menyepakati untuk berkonsentrasi menyelesaikan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta dalam waktu dua bulan ke depan. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap, revisi UU Hak Cipta bisa menyelesaikan polemik royalti lagu yang belakangan menjadi perbincangan publik. “Penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta yang baru sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak yang lebih baik bagi para pelaku industri musik. Kami berharap proses pembahasan bisa segera rampung,” ujar Puan kepada wartawan, Selasa, 26 Agustus. Seperti diketahui, DPR RI melalui Komisi X sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membahas solusi jangka pendek dan panjang atas polemik royalti lagu. Salah satu rekomendasi yang muncul adalah perlunya audit menyeluruh terhadap tata kelola royalti. Kemudian, pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi untuk menyelesaikan polemik royalti lagu pada pada Kamis, 21 Agustus, yang diikuti oleh Komisi XIII DPR, Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga manajemen kolektif (LMK), serta perwakilan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Melalui rapat itu, pemerintah, DPR, dan LMKN sepakat mengakhiri polemik royalti lagu dengan merumuskan naskah revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta serta melakukan audit guna memastikan transparansi dalam penarikan royalti. Terkait hal ini, Puan menegaskan komitmen DPR untuk terus mengawal pembahasan regulasi turunan agar selaras dengan semangat perlindungan dan pengembangan industri kreatif nasional. "Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik cafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya, sehingga semua pihak dapat merasa terlindungi dan tidak dirugikan," kata Puan.